Hari ini, MUI atau Majelis Ulama Indonesia menegaskan dalam fatwanya bahwa pembelian BBM jenis premium di Indonesia dinilai sebagai tindakan haram. Dengan pemikiran dan alasan yang cukup mudah dicerna, dinyatakan bahwa BBM premium hanya diperkenankan untuk rakyat kurang mampu saja, sementara bagi orang yang mampu pembelian BBM premium adalah suatu tindakan haram dan dosa serta neraka hukumnya.
Sentak terjadi banyak kekecewaan dari kalangan masyarakat yang merasa menteri ESDM mencoba “memperalat” MUI untuk menekan agar masyarakat mematuhi aturan pemerintah tersebut. Seolah-olah pemerintah bersembunyi dibalik tameng MUI yang kini dijadikan senjata untuk memerangi para orang-orang mampu atau orang-orang yang dilarang membeli BBM premium. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam masalah ini dan masih menjadi tanda tanya besar.
- Standar mampu atau tidak mampu
Terlalu picik jika seseorang dikatakan mampu hanya dengan dilihat dari kepunyaannya dari punya atau tidaknya mobil pribadi. Mobil tidak bisa dijadikan sebagai simbol kekayaan karena banyak alasan yang melatarbelakangi mengapa orang bisa dikatakan kaya atau tidak. Lebih tepatnya, orang kaya atau tidak kaya itu ditentukan berdasarkan penghasilan sehari-hari. - Kesalahan Sistem Indonesia dikenal sebagai negara dengan sumber daya alam yang sangat kaya (gemah rimpah loh jinawi). Mulai dari emas dan material-material berharga lain hingga gas alam dan minyak bumi sangat melimpah dialam ini. Namun, pantaslah kiranya jika rakyat menuntut secara sistemik, kenapa kita negara penghasil minyak bumi kok beli BBM aja harganya mahal ??? Kenapa banyak minyak di Cepu kok dijual ke negara asing ??? dan mana wujud pengamalan Pasal 33 UUD 1945 dinyatakan: Bumi dan air beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat ???
0 comments:
Posting Komentar